- Istimewa
Ngeri! Komplotan ABG di Lebak Tega Bunuh ODGJ dengan Cara Dipanggang Berhari-hari, Pelaku Masih Umur Belasan Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Komplotan anak baru gede (ABG) diringkus pihak kepolisian usai didapati menjadi pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan komplotan ABG pembunuh ODGJ itu beranggotakan empat orang dengan masing-masing inisial AD (14) , MA (15), MI (16) dan HB (13).
"Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali," ujar Wiwin dalam keterangannya yang diterima oleh tvOnenews di Jakarta pada Jumat (16/6/2023).
Wiwin menuturkan penangkapan komplotan ABG itu bermula dari pihaknya yang mendapati temuan mayat tanpa identitas dengan keadaan tangan terikat menggunakan tali pada Rabu (14/6/2023).
"Mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur," katanya.
Wiwin menuturkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan para pelaku yang masih ABG itu mengaku telah membunuh korban.
Menurutnya korban terlebih dahulu mendapatkan penyiksaan dari para pelaku dengan secara sadis.
Pasalnya sebelum meregang nyawa, korban disiksa oleh para pelaku dengan cara dipanggang selama empat hari sembari dipukul menggunakan balok.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023) para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," kata Andi.
Di sisi lain, komplotan ABG tersebut tega melakukan aksi sadisnya itu akibat sakit hati kepada ODGJ itu.
"Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, Dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," kata Andi.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya komplotan ABG tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 E hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 hukuman 17 tahun penjara. (raa)