Hingga hari Jumat 11 April 2025, DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan dilaporkan, baru 78,9% dari target 16,21 juta. Wajib pajak masih bisa lapor tanpa sanksi!
Penghapusan sanksi telat lapor SPT & bayar PPh Pasal 29 oleh DJP hingga 11 April 2025 akibat libur panjang. Wajib pajak pribadi bisa manfaatkan relaksasi ini.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemerintah resmi hapus sanksi pajak bagi WP OP yang terlambat bayar dan lapor SPT akibat libur Nyepi dan Idul Fitri, berlaku hingga 11 April 2025 tanpa STP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum pakai sistem coretax.
Apakah kepemilikan Labubu yang dengan harga jutaan perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Ini penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mencatat saat ini sebanyak 3,78 juta wajib pajak telah melaporkan SPT periode 2023-2024, ajak masyarakat segera laporkan pajak.
Data Ditjen Pajak Kemenkeu menyebutkan bahwa pembayaran pajak sebesar Rp3,67 triliun itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khusus orang kaya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SEPERTI) Tahunan 2022 sudah dilaporkan per 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.