Pemerintah Hapus Sanksi Pajak Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira bagi wajib pajak! Pemerintah resmi menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025.
Relaksasi Pajak Hingga 11 April 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
"Meski dilakukan setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025, wajib pajak tetap tidak akan dikenakan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025," ujar Dwi di Jakarta, Rabu (26/3).
Tak Ada Surat Tagihan Pajak untuk yang Terlambat
Sebagai bentuk relaksasi, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat. Kebijakan ini diambil mengingat periode libur panjang yang berlangsung hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, mengingat batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama," lanjutnya.
Dokumen Kebijakan Bisa Diakses Online
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui ketentuan lebih lanjut, salinan resmi Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa tekanan di tengah libur panjang. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan kepatuhan pajak tetap terjaga demi stabilitas penerimaan negara. (ant/nsp)
Load more