Detail Foto - Pemerintah Hapus Sanksi Pajak Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
Warga Bandung antsusias membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat
Pemerintah resmi hapus sanksi pajak bagi WP OP yang terlambat bayar dan lapor SPT akibat libur Nyepi dan Idul Fitri, berlaku hingga 11 April 2025 tanpa STP.
- galeri foto