Coretax Masih Eror, DPR dan DJP Sepakat Lapor Pajak Pakai Sistem Lama
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR menyepakati menggunakan sistem lama untuk mengurus pajak, termasuk lapor SPT. Keputusan ini diambil karena sistem Coretax sering mengalami eror sejak diluncurkan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dia merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem Coretax, termasuk memperkuat aspek keamanan siber.
Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan sistem lama dalam mengurus pajak.
Pada dasarnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo. (ant/nba)
Load more