Polisi bersama masyarakat terus menelusuri Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mencari sisa potongan tubuh korban pembunuhan dengan cara mutilasi.
Kasus hilangnya Siska Oktavia Rusdi (24) sejak Januari 2024 akhirnya terungkap dengan cara yang paling menyakitkan bagi keluarga. Diana Pramata Rusdi (29), kakak kandung Siska, tak pernah menduga bahwa Satrian Juhanda alias Wanda, yang selama ini sangat dipercaya dan bahkan calon suami adiknya, adalah dalang di balik kematian Siska dan rekannya, Adek Agustina (24).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Polisi tetapkan Satria Juhanda alias Wanda sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman, Sumut...
Pelaku mutilasi dan pembunuhan berantai di Padang Pariaman Satria Juhanda ternyata sempat berpura-pura ikut mencari keberadaan korban yang dikabarkan hilang.
Warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman tidak menyangka Satria Johanda alias Wanda yang dikenal perawakannya tenang dan ak
Potongan tubuh korban mutilasi kembali ditemukan warga di areal Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/6) sore. Begini kronologi penemuannya.
Fakta mengejutkan kasus mutilasi di Padang Pariaman berhail terungkap. Korban mutilasi di Batang Anai ternyata bukan cuma stu perempuan, melainkan tiga orang.Â
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.