Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dihukum Mati
- Andri Saputra-tvOne
Padang, tvOenews.com - Pihak keluarga korban kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman, meminta pelaku Wanda (25) dihukum mati.
Sepupu korban atas nama Adek Gustiana (24), Sepriadi (35) sangat geram atas aksi tersangka hingga mengakibatkan nyawa korban dengan sangat sadis.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan dan mengusut pihak-pihak lain jika ada yang terlibat. Kepada tersangka agar diberikan sanksi hukum yang berat yaitu hukuman mati," harapnya Minggu (29/6/2025).
- Istimewa/Instagram @info.padang24
Â
Sepriadi menilai pelaku tidak bisa dikasih maaf, karena telah menghabisi nyawa tiga orang perempuan.
"Sangat kejam. Makanya harus diberikan hukum yang setimpal. Jika tidak, kami dari pihak keluarga korban tidak akan menerima begitu saja. Kami harus kehilangan nyawa dengan kondisi korban tengah menempuh pendidikan," ungkapnya.
Sepriadi menyebut sejak kecil korban Adek Gustiana sudah tinggal bersama keluarganya di Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Semenjak orang tua korban yang perempuan meninggal dunia di umur 1 tahun 8 bulan, korban tinggal bersama kami," katanya.
Dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga menamatkan SMA, kata dia, korban dibiayai secara bersama-sama.
"Usai tamat di SMAN 1 Panti, korban yang berbekal beasiswa KIP kemudian melanjutkan pendidikan untuk kuliah ke kampus AKBP Padang," katanya.
Selama kuliah korban tinggal bersama salah seorang dosen AKBP Padang, Jusmawati yang juga asal Kabupaten Pasaman.
"Pembiayaan memperoleh Beasiswa tinggal di rumah ibu Jusmawati dosen aktif di AKBP (mantan DPRD Sumbar). Hingga terakhir Semester 6 (akhir), jelang 3 bulan mau wisuda di AKBP Padang," katanya.
Sekitar tiga Minggu sebelum dilaporkan hilang, korban jelas dia masih menghubungi keluarga meminta uang sidang wisuda sebesar Rp500 ribu.
"Ternyata itulah komunikasi terakhir korban hingga dilaporkan hilang pada tanggal 18 Januari 2024 lalu," katanya.
Pihak keluarga pertama sekali mengetahui korban tidak dapat dihubungi sekitar hari Sabtu 13 Januari 2025 dari pihak keluarga korban Chika.
"Sesudah mendapatkan informasi, saya bersama keluarga pada Sabtu (13/1/2024) malam langsung berangkat ke Padang. Kemudian besoknya, Minggu pagi (14/1/2024) kami pergi ke rumah Chika di Padang Pariaman," katanya.
Load more