Strategi pengelolaan tata ruang di Ibu Kota Jakarta saat ini tidak boleh hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pemanfaatan lahan secara bijak.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti langkah sejumlah Pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk PBB, sebagai cara cepat meningkatkan PAD.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 250 persen.Â
Sosok Bupati Pati Sudewo jadi sorotan karena bersikeras menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang dianggap memberatkan.
Bupati Sudewo berdalih bahwa kenaikan PBB Kabupaten Pati yang melonjak hingga 250% semata-mata berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.