PBB Kabupaten Pati Tiba-Tiba Naik 250%, Bupati Sudewo Berkilah: Kalau Saklek Bisa Ribuan Persen
- Pemkab Pati
Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati tiba-tiba meroket hingga 250 persen untuk tahun 2025.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut sontak langsung menimbulkan reaksi publik dan menuai banyak kritik.
Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., berdalih bahwa kenaikan mendadak itu semata-mata berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sudewo berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo kepada awak media, dikutip Jumat (23/5/2025).
Eks Anggota Komisi V DPR RI itu membeberkan, kenaikan PBB itu sebenarnya bahkan bisa menembus angka ribuan persen jika Perda itu dijalankan secara ketat.
Namun, kata Sudewo, ia memilih untuk tidak menerapkan kebijakan seketat itu demi meringankan beban masyarakat.
"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa selama 14 tahun terakhir tidak pernah ada penyesuaian tarif PBB di Kabupaten Pati.
Padahal, kebutuhan anggaran pembangunan terus meningkat, sementara pendapatan daerah tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dari sektor ini.
"PBB ini tidak pernah ada penyesuaian selama 14 tahun, dari 2011 sampai sekarang. Padahal, pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” katanya.
Menanggapi kritik publik yang menyebut kebijakannya kejam atau menindas rakyat, Sudewo seolah menyatakan keberatan.
Ia menganggap keputusan tersebut masih dalam batas kewajaran dan ditujukan demi kepentingan pembangunan daerah.
Load more