PBB Kabupaten Pati Tiba-Tiba Naik 250%, Bupati Sudewo Berkilah: Kalau Saklek Bisa Ribuan Persen
- Pemkab Pati
"Jadi kalau saya dikatakan kejam, keji, menindas, mencederai rakyat, sama sekali tidak benar. Kalau hanya tambah Rp100-Rp200 ribu sekali dalam setahun dan itu untuk pembangunan serta tidak untuk pribadi saya, itu saya tidak kejam," ujar Sudewo.
"Yang kejam adalah membiarkan jalan rusak, bertahun-tahun rusak berat tidak ditangani, sehingga rakyat itu menderita karena jalan itu. Itulah namanya kejam. Yang banjir dibiarkan dan tidak ditangani, itulah kejam," sambungnya berkilah.
Adapun dasar hukum pengenaan PBB-P2 diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 Perda tersebut. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, Bupati memiliki kewenangan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan PBB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.
Pasal 7 ayat 1 menyebut, pengenaan PBB dapat dikenakan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai NJOP tidak kena pajak. Aturan ini harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, tarif PBB-P2 berdasarkan Pasal 8 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari NJOP hingga Rp1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Tarif khusus sebesar 0,09 persen diberlakukan bagi objek pajak berupa lahan produksi pangan dan peternakan.
Pemerintah Kabupaten Pati saat ini memang tengah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan daerah dan sensitivitas publik terhadap kenaikan pajak.
Meski dibingkai oleh aturan hukum, transparansi dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat seharusnya wajib menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak menimbulkan resistensi. (rpi)
Load more