News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBB Kabupaten Pati Tiba-Tiba Naik 250%, Bupati Sudewo Berkilah: Kalau Saklek Bisa Ribuan Persen

Bupati Sudewo berdalih bahwa kenaikan PBB Kabupaten Pati yang melonjak hingga 250% semata-mata berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB
Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T.
Sumber :
  • Pemkab Pati

Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati tiba-tiba meroket hingga 250 persen untuk tahun 2025.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut sontak langsung menimbulkan reaksi publik dan menuai banyak kritik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., berdalih bahwa kenaikan mendadak itu semata-mata berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Sudewo berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo kepada awak media, dikutip Jumat (23/5/2025).

Eks Anggota Komisi V DPR RI itu membeberkan, kenaikan PBB itu sebenarnya bahkan bisa menembus angka ribuan persen jika Perda itu dijalankan secara ketat.

Namun, kata Sudewo, ia memilih untuk tidak menerapkan kebijakan seketat itu demi meringankan beban masyarakat.

"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa selama 14 tahun terakhir tidak pernah ada penyesuaian tarif PBB di Kabupaten Pati.

Padahal, kebutuhan anggaran pembangunan terus meningkat, sementara pendapatan daerah tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dari sektor ini.

"PBB ini tidak pernah ada penyesuaian selama 14 tahun, dari 2011 sampai sekarang. Padahal, pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” katanya.

Menanggapi kritik publik yang menyebut kebijakannya kejam atau menindas rakyat, Sudewo seolah menyatakan keberatan. 

Ia menganggap keputusan tersebut masih dalam batas kewajaran dan ditujukan demi kepentingan pembangunan daerah.

"Jadi kalau saya dikatakan kejam, keji, menindas, mencederai rakyat, sama sekali tidak benar. Kalau hanya tambah Rp100-Rp200 ribu sekali dalam setahun dan itu untuk pembangunan serta tidak untuk pribadi saya, itu saya tidak kejam," ujar Sudewo.

"Yang kejam adalah membiarkan jalan rusak, bertahun-tahun rusak berat tidak ditangani, sehingga rakyat itu menderita karena jalan itu. Itulah namanya kejam. Yang banjir dibiarkan dan tidak ditangani, itulah kejam," sambungnya berkilah.

Adapun dasar hukum pengenaan PBB-P2 diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 Perda tersebut. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, Bupati memiliki kewenangan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan PBB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.

Pasal 7 ayat 1 menyebut, pengenaan PBB dapat dikenakan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai NJOP tidak kena pajak. Aturan ini harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, tarif PBB-P2 berdasarkan Pasal 8 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari NJOP hingga Rp1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Tarif khusus sebesar 0,09 persen diberlakukan bagi objek pajak berupa lahan produksi pangan dan peternakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Kabupaten Pati saat ini memang tengah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan daerah dan sensitivitas publik terhadap kenaikan pajak.

Meski dibingkai oleh aturan hukum, transparansi dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat seharusnya wajib menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak menimbulkan resistensi. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT