Meski Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Rakyat Pertanyakan soal Nasib yang Sudah Bayar
- Istimewa
Pati, tvOnenews.com - Ironis, melihat nasib sebagian rakyat Kabupaten Pati. Pasalnya, beredar isu Bupati Pati, Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.
Sontak, hal ini menuai kritik dari Rakyat Pati dan berbagai elite politik. Namun, ketika isu itu mencuat, Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.
Meski, ia membatalkan kebijakan tersebut, tetapi rakyat masih mempertanyakan soal nasib yang sudah terlanjur membayar.
Kemudian, baru-baru ini Bupati Pati Sudewo membeberkan alasan pembatalan kebijakan tersebut.
"Bagi yang sudah telanjur membayar, maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," ujar Bupati Pati Sudewo.
Sudewo mengatakan keputusan ini diambil karena perkembangan situasi dan kondisi di lapangan setelah adanya penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Sudewo.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa pembatalan kenaikan PBB-P2 itu demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati," pungkasnya. (aag)
Load more