Rumah Tangganya kerap Diterpa Badai Perselingkuhan, Pratama Arhan Cerai Talak Azizah Salsha, Tapi Pak, Jangan Asal 'Talak' karena Ternyata Hukumnya
- instagram pratamaarhan8
Di kala keabsahan talak sangat bergantung pada niat, lafaz, dan situasi hukum Islam, pemberitaan ini semakin dibumbu ketegangan oleh isu perselingkuhan yang sempat menimpa sang istri, Azizah.
Menurut Islam, talak bukan sekadar urusan formalitas, melainkan mencakup nilai spiritual dan moral.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya talak berjalan adil, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
"Talak boleh dua kali, kemudian rujuk dengan cara yang ma'ruf atau melepas dengan cara yang baik" (QS. 2:229).
Rasulullah SAW Bersabda:
“Perkataan halal yang dibenci Allah ialah Talak” (Hr. Abu Dawud dan Ibn Majah)”.
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain.
Maka dalam kasus ini, kehadiran talak perlu dipahami melalui niatan yang benar dan prosedur pengadilan agama sebagai bentuk tanggung jawab syariah dan sosial.
Dilihat dari sisi hukum Islam, setelah majelis hakim menerima berkas dan gugatan cerai, maka prosedur perceraian berjalan sesuai syariat.
Talak adalah kewenangan suami untuk menjatuhkan lafaz atau bentuk talak baik sharih (tegas) maupun kinayah (bersifat tersirat).
Jika dilafazkan dalam situasi formal seperti persidangan, maka hukumnya jelas jatuh. Namun, jika hanya melalui pesan, WA, atau SMS, talak bisa tergolong kinayah dan memerlukan niat jelas agar sahsebagaimana dijelaskan oleh sejumlah ulama seperti Buya Yahya.
Dalam kasus ini, karena Arhan menggugat melalui lembaga Pengadilan Agama, kemungkinan besar ia mengucap lafaz talak secara sah di hadapan majelis hakim ini mencerminkan kehati-hatian sekaligus kepatuhan pada prosedur syariah.
Namun, dalam Islam, talak bukan sekadar prosedur legal: ada masa iddah, hak dan tanggung jawab mantan pasangan, dan potensi rujuk jika kedua pihak masih membuka pintu untuk itu.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah ada halal yang lebih mudah dari talak, dan tidak ada yang lebih berat di akhirat akibatnya jika disalahgunakan.” (disarikan dari sejumlah riwayat).
Kehadiran isu perselingkuhan juga memengaruhi narasi moral. Islam menganjurkan penyelidikan jujur jika ada tuduhan zina atau perselingkuhan namun juga mengajarkan agar tidak cepat bermubazir mencemarkan nama, apalagi jika belum ada bukti sah.
Load more