ADVERTISEMENT
Advertnative
tvOnenews.com - Apakah boleh orang tua menggunakan uang THR Lebaran anak?
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap anak biasanya akan mendapatkan uang thr saat lebaran tiba.
Biasanya, uang thr lebaran anak akan dititipkan kepada orang tuanya dengan alasan takut hilang karena masih belum pandai memegang uang.
Namun kemudian uang thr lebaran anak itu malah digunakan oleh ayah ibunya.
Lantas bagaimana hukumnya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang uang THR lebaran anak.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Buya Yahya mengingatkan terkait kepemilikan harta.
Dengan tegas, Buya Yahya menjelaskan bahwa harta anak adalah milik anak itu sendiri.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu, orang tua dilarang menggunakan harta anak tanpa seizin anaknya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.
Termasuk juga perkara THR lebaran anak, orang tua tidak boleh sembarangan asal pakai.
Lain hal jika memang dipakai untuk kebutuhan anak itu sendiri, misalnya untuk keperluan sekolah atau makannya.
"Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," jelas Buya Yahya.
Persoalan harta anak ini tidak boleh dianggap remeh, terutama kepada anak yatim.
"Apalagi jika anak itu anak yatim," tegas Buya Yahya.
Oleh karena itu, jangan merasa itu anak sendiri kemudian orang tua dengan seenaknya menggunakan THR lebaran anak.
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," kata Buya Yahya.
"Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," terusnya.
Hanya boleh digunakan untuk kebutuhan anak itu sendiri.
"Kalau ingin menggunakannya kebutuhannya dia, sah," ujar Buya Yahya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more