Namun, bagaimana jika seseorang sudah terbiasa membayar zakat fitrah dengan uang tunai?
Ustaz Adi Hidayat memberikan solusi bijak untuk para panitia penerima zakat fitrah.
Beliau menyarankan agar panitia tetap menerima uang dari para muzakki (pemberi zakat), tetapi uang tersebut langsung dibelikan makanan sebelum disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat).
“Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, Anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan,” tutup Ustaz Adi Hidayat.
Dengan demikian, hakikat dan tujuan utama zakat fitrah tetap terjaga, yaitu memastikan para fakir miskin memperoleh makanan pokok yang layak saat Hari Raya Idul Fitri. (adk)
Load more