Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya…
- YouTube
Menurutnya, para ulama dari mazhab Malikiyah (Imam Malik), mazhab Syafi’i, hingga mazhab Hambali sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
“Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di mazhab Malikiyah Imam Maliki, mazhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan,” terang beliau.
Tujuan utama zakat fitrah, menurut UAH, adalah untuk memberikan kesempatan kepada fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan makanannya di hari raya, serta bisa ikut merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekurangan.
“Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya,” sambungnya.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah terbiasa membayar zakat fitrah dengan uang tunai?
Ustaz Adi Hidayat memberikan solusi bijak untuk para panitia penerima zakat fitrah.
Beliau menyarankan agar panitia tetap menerima uang dari para muzakki (pemberi zakat), tetapi uang tersebut langsung dibelikan makanan sebelum disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat).
“Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, Anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan,” tutup Ustaz Adi Hidayat.
Dengan demikian, hakikat dan tujuan utama zakat fitrah tetap terjaga, yaitu memastikan para fakir miskin memperoleh makanan pokok yang layak saat Hari Raya Idul Fitri. (adk)
Load more