tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Zakat ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Biasanya, zakat fitrah mulai dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Menurut ketentuan, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Standar ukurannya adalah sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, di masyarakat Indonesia, cukup banyak yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Lalu, muncul pertanyaan yang seringkali dilontarkan menjelang Idul Fitri: bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang tunai, bukan dengan beras atau makanan lainnya?
Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang cukup menarik.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, mayoritas ulama, atau yang sering disebut jumhur ulama, lebih mengutamakan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Hal ini mengacu pada ketentuan zakat fitrah yang sudah jelas disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan seperti gandum, kurma, atau beras.
“Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya.
Beliau juga menambahkan bahwa ada sebagian ulama yang bahkan menolak pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa uang tersebut bisa saja digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada kaitannya dengan tujuan utama zakat fitrah.
Misalnya, untuk mencukupi kebutuhan makanan atau hal lain saat hari raya.
“Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya,” tambah Ustaz Adi Hidayat.
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Adi Hidayat juga mengutip pendapat beberapa mazhab besar dalam Islam.
Menurutnya, para ulama dari mazhab Malikiyah (Imam Malik), mazhab Syafi’i, hingga mazhab Hambali sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
“Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di mazhab Malikiyah Imam Maliki, mazhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan,” terang beliau.
Tujuan utama zakat fitrah, menurut UAH, adalah untuk memberikan kesempatan kepada fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan makanannya di hari raya, serta bisa ikut merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekurangan.
“Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya,” sambungnya.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah terbiasa membayar zakat fitrah dengan uang tunai?
Ustaz Adi Hidayat memberikan solusi bijak untuk para panitia penerima zakat fitrah.
Beliau menyarankan agar panitia tetap menerima uang dari para muzakki (pemberi zakat), tetapi uang tersebut langsung dibelikan makanan sebelum disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat).
“Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, Anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan,” tutup Ustaz Adi Hidayat.
Dengan demikian, hakikat dan tujuan utama zakat fitrah tetap terjaga, yaitu memastikan para fakir miskin memperoleh makanan pokok yang layak saat Hari Raya Idul Fitri. (adk)
Load more