Bagi mereka yang tidak berpuasa karena mudik, diwajibkan untuk mengganti puasa di lain hari setelah Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Cara menggantinya cukup dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan tanpa harus membayar fidyah, kecuali jika seseorang menunda penggantiannya hingga lewat satu tahun tanpa alasan yang syar’i.
Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik. Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama Islam.
Wallahu’alam bishawab
(put)
Load more