Kemudian, Buya Yahya menegaskan supaya seseorang yang hendak membayar kewajiban zakat fitrah untuk mengetahui terlebih dahulu kredibilitas dari lembaga zakat yang dituju.
Kondisi ini berkaitan dengan amanah yang diberikan oleh lembaga tadi, salah satunya soal kemana penyaluran uang zakat fitrah dari umat Muslim.
“Anda harus perhatikan, Anda sudah tahu betul bahwasanya lembaga itu adalah orang bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar di dalam menyalurkannya,” ucapnya.
“Sebab jika penyalurannya salah sasaran dan Anda tidak tahu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah tahu tidak benar, tidak jujur, dan Anda kirim ke sana, bisa jadi Anda bagian yang punya dosa,” tegas Buya Yahya.
Meski bayar zakat fitrah lewat online hukumnya sah, namun Buya Yahya menganjurkan agar memperhatikan sekelilingnya terlebih dahulu jika dirasa lebih membutuhkan.
“Yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat anda, tidak perlu transfer sana-sini,” jelas Buya Yahya.
“Jangan ke kampung lain, sebisa mungkin Anda (bayar zakat fitrah) di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, bayar zakat di situ,” tandasnya. (han/kmr)
Load more