Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum membayar zakat secara online.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan bahwa membayarkan kewajiban zakat fitrah secara online atau dengan metode transfer apabila ditujukan ke lembaga amil zakat diperbolehkan.
Namun, Buya Yahya mengingatkan untuk niatkan memberi zakat fitrah kepada penerima yang berhak sebelum melakukannya, bukan untuk lembaga tersebut.
“Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Load more