tvOnenews.com - Selama bulan Ramadhan, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah yang dibayarkan umat muslim berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap orang.
Bahkan hal ini telah diriwayatkan Rasulullah SAW dalam hadits Bukhari Muslim yang mewajibkan zakat fitrah dibayarkan oleh setiap umat Islam.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Seiring perkembangan teknologi, kini banyak orang yang menggunakan cara yang lebih efisien dengan menggunakan penyedia layanan online atau transfer bank.
Cara tersebut dinilai memudahkan umat Muslim yang tidak mempunyai kelapangan waktu untuk membayar zakat fitrah secara langsung ke masjid terdekat.
Namun, apakah metode pembayaran zakat fitrah secara online itu hukumnya sah dalam Islam?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum membayar zakat secara online.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan bahwa membayarkan kewajiban zakat fitrah secara online atau dengan metode transfer apabila ditujukan ke lembaga amil zakat diperbolehkan.
Namun, Buya Yahya mengingatkan untuk niatkan memberi zakat fitrah kepada penerima yang berhak sebelum melakukannya, bukan untuk lembaga tersebut.
“Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Kemudian, Buya Yahya menegaskan supaya seseorang yang hendak membayar kewajiban zakat fitrah untuk mengetahui terlebih dahulu kredibilitas dari lembaga zakat yang dituju.
Kondisi ini berkaitan dengan amanah yang diberikan oleh lembaga tadi, salah satunya soal kemana penyaluran uang zakat fitrah dari umat Muslim.
“Anda harus perhatikan, Anda sudah tahu betul bahwasanya lembaga itu adalah orang bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar di dalam menyalurkannya,” ucapnya.
“Sebab jika penyalurannya salah sasaran dan Anda tidak tahu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah tahu tidak benar, tidak jujur, dan Anda kirim ke sana, bisa jadi Anda bagian yang punya dosa,” tegas Buya Yahya.
Meski bayar zakat fitrah lewat online hukumnya sah, namun Buya Yahya menganjurkan agar memperhatikan sekelilingnya terlebih dahulu jika dirasa lebih membutuhkan.
“Yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat anda, tidak perlu transfer sana-sini,” jelas Buya Yahya.
“Jangan ke kampung lain, sebisa mungkin Anda (bayar zakat fitrah) di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, bayar zakat di situ,” tandasnya. (han/kmr)
Load more