ADVERTISEMENT
Advertnative
"Lalu Anda punya duit 100 ribu 1 lembar, Anda tukar, setelah Anda tukar mungkin pak saya tukarnya ke sana, tolong jasanya buat saya dong," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.
"Dia minta bayaran, 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk menukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
Asalkan tidak ada perubahan jumlah uang yang ditukar, maka itu bukan riba.
"Tapi kalau 90 ribu ditukar 100 ribu, namanya riba," tegas Buya Yahya.
Misalnya, uang 100 ribu tetap ditukar 100 ribu menjadi pecahan dua ribuan, kemudian memberikan upah 10 ribu sebagai imbalan jasa kepada si penukar uang.
"Memberikan uang lama 1 juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu. maka ini riba, karena ada selisih 100 ribu. riba, menukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba," ujar Buya Yahya.
Walaupun ada kerelaan, tapi model yang seperti ini tetap riba hukumnya.
Load more