"Jadi anda baca Al-Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al-Fatihah," sambungnya.
Dengan cara ini, imam dapat menyempurnakan bacaan Al-Fatihah sekaligus memberi waktu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah sebelum imam melanjutkan dengan surat lainnya.
Terkait dengan makmum yang membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam, Buya Yahya menegaskan bahwa hal itu tetap sah.
Namun, yang lebih utama adalah membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.
"Kalaupun seorang makmum membaca Al-Fatihah bareng dengan imam, juga sah, tapi yang bagus setelah imam," pungkasnya.
Dengan demikian, dalam mazhab Syafi'i, membaca surat Al-Fatihah adalah kewajiban bagi makmum dalam salat berjamaah selama ia memiliki waktu yang cukup untuk membacanya.
Makmum juga disunnahkan membaca setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, dan dianjurkan mendengarkan bacaan imam setelahnya. (adk)
Load more