Buat Robot Menyerupai Manusia Bernyawa, Apakah Boleh dalam Islam? Kata Buya Yahya Hukumnya seperti Bikin Patung
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Artinya: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar)." (HR. Bukhari & Muslim)
"Islam tidak melarang memajukan teknologi apa pun juga ahli di bidang teknologi. Islam juga mempunyai akses apa pun, kita mengingat ayat yang turun iqra 'bacalah'," ujar Buya Yahya saat menjawab pertanyaan jemaahnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menuturkan walaupun Islam memperbolehkan teknologi semakin maju, namun masih memiliki rambu-rambu atau batas ketentuan kebolehan atau tidaknya dari kasus ini.
Persoalan robot mengacu pada gambar sesuai dengan ketentuan soal hukumnya dalam agama Islam. Bagi Buya Yahya, keharaman teknologi yang satu ini sudah dibahas oleh para ulama.
"Kan ada lima hukum gambar, ash shurah yang disepakati shurah yang berbentuk itu shurah musajadah, kalau luki itu berbentuk yang bernyawa dan disepakati tidak ada khilaf dari para hikmah tentang keharamannya," jelasnya.
Buya Yahya mempersoalkan gambar dan patung yang berbentuk namun tidak bernyawa, maka hukumnya masih boleh dalam agama Islam, semisal menyerupai pohon, bunga, dan segala apa pun tidak mencirikan ada nyawa.
Ia mengatakan sekali pun lukisan atau patung seperti binatang tetapi tidak berbentuk apa pun tidak diharamkan, dengan catatan selama gambarnya tak diberikan ruh atau nyawa tak menjadi masalah.
Hal ini serupa dengan membuat robot atau patung tanpa bernyawa dan tak berbentuk tercantum dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
Artinya: "Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar." (HR. Al Baihaqi)
"Gambarannya kalau dicium agar bisa menimbulkan ruh itu tidak bisa hidup karena tak berbentuk. Jadi yang mutlak haram kalau ada ruhnya dan sesuatu yang bisa berjalan," terangnya secara detail.
"Sehingga ada patung tidak diruhkan dan tak berbentuk, maka itu tidak menjadi haram. Makanya kalau bisa dipenggal lehernya atau tidak serupa dengan yang bernyawa," sambung dia.
Load more