Ustaz Khalid Basalamah jug amenambahkan contoh lain, yakni apabila orangtua tersebut sudah pikun dan penyakitnya itu tak dapat disembuhkan lagi, maka walinya wajib membayarkan fidyah.
"Kasus lain, kalau dia dalam keadaan uzur, memang sudah pikun, ya tidak bisa lagi atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka ini boleh dibayarkan fidyah oleh ahli warisnya pada saat dia meninggal," ujar sang pedakwah. (ism)
Load more