Misalnya, apakah Anda memiliki kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut dengan membayar fidyah? Atau justru harus menggantinya dengan melakukan puasa sunnah atas nama orangtua yang telah meninggal?
Sang ustaz pun menjawab, bahwa apabila jamaah tersebut sebagai seorang anak yakin, bahwa ayahnya meninggalkan puasa karena tidak ada udzur, maka tidak ada lagi qadha baginya.
"Kalau Anda yakin pasti Ayah itu tidak mengerjakan puasa dan tidak ada uzur, memang fisiknya kuat, gak sakit, kalau memang seperti itu, maka tidak ada lagi qadha karena dia meninggalkan puasa secara sengaja," ujar Ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Sahdani14, Jumat (14/2/2025).
Load more