Zainut menjelaskan pada dasarnya dana subsidi yang dihasilkan ini sangat berguna sebagai jatah para calon jemaah haji yang mendapatkan kuota keberangkatan pada periode akhir.
Sontak, susunan BPIH, kata dia, harus rapi karena mendukung aspek pengelolaan yang berlanjut dalam keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
(ant/hap)
Load more