Istri kok Cari Nafkah sampai Gajinya Dimakan Suami yang Tak Mau Kerja, Memangnya Boleh? Justru Ustaz Abdul Somad Bilang...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum bagi suami malas kerja sampai istri yang mencari uang dalam kehidupan rumah tangganya.
Ustaz Abdul Somad sering mendengar rumah tangga yang kodratnya terbalik bahwa istri harus kerja banting tulang mencari nafkah untuk rumah tangganya, namun suami hanya berdiam diri menikmati gaji di rumah.
Dalam agama Islam, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan kewajiban seorang suami harus kerja mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya sebagaimana bentuk mewujudkan kepala rumah tangga yang baik.
"Kewajiban suami ada lima yakni, pakan, pakai, tempat tinggal, pendidikan dan perhatian," ujar UAS disadur dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Sabtu (30/11/2024).
Bahwasanya Allah SWT menetapkan seorang suami mempunyai kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sebagaimana menafkahi keluarganya.
- Istockphoto
Seorang laki-laki telah berstatus suami masuk dalam keadaan sighat ta'liq karena telah membentuk suatu perjanjian secara tertulis selepas melakukan akad nikah.
Perjanjian tertulis ini memiliki isi sebagaimana seorang suami harus memberikan perlindungan kepada hak-hak istri sejak melakukan pernikahan.
Aturan perjanjian tertulis tersebut juga telah berlaku sejak ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Anjuran suami memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu." (HR. Bukhari Nomor 56)
Kondisi seorang istri melakukan tugas di rumah dan suami bekerja cari nafkah juga dijelaskan dalam dalil Al Quran dari Surat Al Baqarah Ayat 233, Allah SWT berfirman:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Load more