Keputusan Dewan Fatwa
Setelah mempelajari permasalahan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang shahih dan pandangan para ulama, serta diskusi yang berkembang di waktu sidang maka Dewan Fatwa memutuskan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah bolehnya menjamak shalat Jum’at dengan Ashar secara taqdim saja sesuai dengan pendapat ulama Syafii’yah.
Itulah fatwa mengenai shalat Jumat yang dijamak dengan Ashar.
Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama.
Wallahu’alam
Load more