“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas makta kaki.
"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atas mata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more