Namun, ia menyampaikan kegiatan tayamum bisa disahkan apabila tetap menggunakan debu di jok atau kaca mobil.
"Tapi tayamum dalam Mazhab Imam Syafi'i harus dengan debu, setidaknya Buya tekankan di sini," ucapnya.
Pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menerangkan hal tersebut karena ada yang mengeluarkan fatwa terkait tayamum dibolehkan tanpa menggunakan debu di jok mobil.
"Karena kalian dalam bermasyarakat tentu banyak pertanyaan seperti ini, karena apa? Di sana ada orang yang berfatwa di negeri ini boleh bertayamum dengan jok mobil," terangnya.
Ia menyayangkan orang yang berfatwa tersebut jika dalam kendaraan tidak terdapat debu masih dibolehkan untuk tayamum sebagai pengganti air wudhu.
Hal ini mengingat dalam kendaraan tidak adanya pasir karena kondisinya harus selalu bersih.
Load more