"Yang pertama dengan debu, kalau tidak debu tidak sah dalam Mazhab Imam Syafi'i," ungkap Buya Yahya.
Meski begitu, ia juga menambahkan apabila seseorang berpacu pada Mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah maka tayamum tidak mengharuskan pakai debu.
Ia menjelaskan Mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah bisa bertayamum menggunakan hal-hal yang terhampar di bumi.
"Dimaknai segala yang terhampar di bumi bisa digunakan untuk tayamum itu menurut Madzhab Malik dan Madzhab Abu Hanifah," jelasnya.
Kemudian, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu mengatakan apabila seseorang tayamum di jok atau kaca mobil tidak sah.
Ia menyatakan tentang tayamum wudhu diambil dari jok atau kaca mobil tidak dibolehkan berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i.
"Tidak ada tayamum dalam Mazhab Syafi'i dengan jok mobil, tidak ada tayamum dalam Mazhab Syafi'i dengan tembok jendela kaca," katanya.
Load more