Kedua, berdasarkan medis atau dengan rujukan sah dari dokter, disebutkan jika mempertahankan kandungan dapat membawa mudharat atau mengancam keselamatan.
"dari salah satunya baik, itu ibu atau anak maka, diperbolehkan untuk digugurkan," sambung Buya.
Poin ketiga ialah, ketika orang tua mengetahui ada dalam keadaan hidup dgn seseorang yg tidak memiliki kemampuan, dan anda memutuskan menggugurkan dibawah 4 bulan.(Klw)
Sebagai bahan mendalam, silahkan diskusikan dengan ahli agama anda.
Waallahualam
Load more