Sebab bayi yang dikandung memiliki ruh atau nyawa. Sehingga haram untuk aborsi.
"Tidak diperbolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan, karena sejatinya bayi tersebut sufah atau memiliki ruh (nyawa) yang berhak untuk hidup dan yang berhak untuk mengangkat ruh tersebut hanya Allah SWT," tambahnya lagi.
"Berbeda hal dengan suatu keadaan tidak normal dan menggugurkan kandungan menjadi diperbolahkan, dimana beberapa kententuan seperti 3 hal," kata Buya Yahya dalam YouTubenya Al-Bahjah Tv.
Tiga poin tersebut sebagai berikut: pertama janin berusia dibawah 4 bulan.
Load more