Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada..
- dok.tangkapan layar youtube/tvone-viva
Sementara pendapat kedua yang kontra soal aborsi ini, disampaikan Ustaz Das'ad Latif kalau tidak boleh dilakukan.
Sebab bayi yang dikandung memiliki ruh atau nyawa. Sehingga haram untuk aborsi.
"Tidak diperbolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan, karena sejatinya bayi tersebut sufah atau memiliki ruh (nyawa) yang berhak untuk hidup dan yang berhak untuk mengangkat ruh tersebut hanya Allah SWT," tambahnya lagi.
Pandangan kedua, disampaikan oleh Buya Yahya soal aborsi dalam Islam yang diperbolehkan ada 3 poin.
"Berbeda hal dengan suatu keadaan tidak normal dan menggugurkan kandungan menjadi diperbolahkan, dimana beberapa kententuan seperti 3 hal," kata Buya Yahya dalam YouTubenya Al-Bahjah Tv.
Tiga poin tersebut sebagai berikut: pertama janin berusia dibawah 4 bulan.
Kedua, berdasarkan medis atau dengan rujukan sah dari dokter, disebutkan jika mempertahankan kandungan dapat membawa mudharat atau mengancam keselamatan.
"dari salah satunya baik, itu ibu atau anak maka, diperbolehkan untuk digugurkan," sambung Buya.
Poin ketiga ialah, ketika orang tua mengetahui ada dalam keadaan hidup dgn seseorang yg tidak memiliki kemampuan, dan anda memutuskan menggugurkan dibawah 4 bulan.(Klw)
Sebagai bahan mendalam, silahkan diskusikan dengan ahli agama anda.
Waallahualam
Load more