Menteri ATR/BPN Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi pemasangan patok tanda batas kepada masyarakat pemilik tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menilai pemasangan patok mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
"Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan," beber Nusron melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu malam (10/8/2025).
Hal tersebut diungkapkan Nusron pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Areal Penggunaan Lain (APL) adalah wilayah daratan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan non-kehutanan, seperti permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan infrastruktur.
Karakteristik APL yakni bukan kawasan hutan menurut penetapan resmi pemerintah dan bisa dimiliki oleh perorangan, badan hukum, atau pemerintah daerah.
Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property).
Pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.
"Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir," ucap Nusron.
Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas.
Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan. (aag)
Load more