Menurutnya, seseorang dianggap ahli agama disebut dengan Ustaz atau Kiai semacamnya tidak mudah. Perlu ada ilmu dan proses jelas, katanya.
"Zaman dulu, ngaji datang ke tempat guru, guru ada gurunya lagi, ke guru guru lagi, dia tidak akan lulus ngajar sebelum diizinkan gurunya. Guru berkata 'aku berikan engkau kebolehan ngajar, ngajarlah kalau kata sifatnya ijazah'," tutur Ustaz Adi menjelaskan
"Ijazah juga dicek oleh guru, apakah kamu sudah punya ilmunya? Quran menguasai, hadits paham,dll baru dibolehkan ngajar," sambungnya .(klw)
Waallahualam
Load more