Hal ini berakar dari zaman dahulu ketika penerangan di malam hari sangat terbatas, sehingga menyapu di malam hari dianggap bisa menyebabkan beberapa kotoran tidak terlihat dan tidak tersapu dengan baik.
"Kalaupun ada ketidakbolehan bukan karena hukum Syara' dzatnya. Akan tetapi karena bahaya," kata Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menyapu boleh dilakukan kapan saja.
Dalam ajaran agama Islam, tak ada larangan dalam waktu-waktu tertentu.
“Pamali atau larangan menyapu pada waktu-waktu tertentu tidak ada dalam ajaran Islam,” kata Buya Yahya. (hnf)
Load more