Setelah Wudhu Memangnya Boleh Menyentuh Kemaluan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Kalau Ternyata...
- YouTube Al Bahjah
tvOnenews.com - Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan shalat dan berbagai ibadah lainnya dalam Islam.Â
Selain itu, wudhu berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan diri dari hadas kecil maupun besar. Wudhu sendiri adalah tindakan membasuh bagian-bagian tubuh tertentu dengan air bersih sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum melaksanakan ibadah.Â
Shalat, sebagai ibadah utama dalam Islam, sangat bergantung pada kesucian seseorang, dan wudhu adalah cara utama untuk mencapai kesucian tersebut.
Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai apakah tindakan tertentu dapat membatalkan wudhu.Â
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai menyentuh kemaluan setelah berwudhu, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, misalnya karena gatal.
Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menarik dan mendalam.Â
Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu.
Beliau mengutip salah satu pertanyaan dari jamaah yang berbunyi, "Saya baca buku hadist, kalau tidak salah ada hadist yang mengatakan ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul. Bahwa laki-laki itu menyentuh kelaminnya setelah dia wudhu. Kemudian dia bertanya kepada Rasul apakah wudhunya batal? Kata Rasul itu tidak batal, karena sesungguhnya kelamin itu adalah sepenggal dari badanmu. Mohon penjelasannya Buya," ujar salah satu jamaah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa kitab Bulughul Maram adalah kitab Al Haditsul Ahkam yang merangkum hadist-hadist hukum.
"Mazhab tersebut mengatakan menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu," terang Buya Yahya.
Kitab ini disusun oleh Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani, seorang amirul mukminin dan imam besar dalam ilmu hadist.Â
Dalam kitab tersebut, semua riwayat dihadirkan termasuk yang berasal dari Imam Ali bin Abi Thalib.Â
Buya Yahya menegaskan bahwa memahami ilmu fikih tidak bisa hanya dengan membaca hadist saja tanpa memahami konteks dan interpretasinya dalam ilmu fikih.
Buya Yahya menambahkan bahwa menurut tiga mazhab yakni Maliki, Hambali, dan Syafi'i, menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu.Â
Load more