Perjalanan umrah tidak sama dengan perjalanan internasional lainnya.
Hal ini tidak lepas dari tujuan utamanya adalah ibadah.
Sehingga asas syariat harus diperkuat dan membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah dan keabsahan ibadah haji.
Aturan perjalanan umrah melalui PPIU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Semenntara non PPIU yang menerima setoran umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana sesuai Pasal 115 dan Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Jenis haji apapun, baik haji regular dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu.
Masa tunggu haji yang lama inilah menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre.
Apalagi biaya yang ditawarkan murah, yakni dapat sekitar di bawah Rp200 juta.
Load more