Pada saat operasional haji, potensi masalah di Arab Saudi bagi yang menggunakan visa umal akan lebih besar karena untuk bisa masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil (majikan) yang terdaftar dalam visa.
Mengenai hal ini, Kemenag juga tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia di musim haji.
Standar layanan umrah dan haji khusus ditetapkan Kemenag pada PMA Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) berdasarkan referensi pada KMA Nomor 1021 tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.
Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib ini melaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag.
Maka setiap WNI yang ingin umrah harus hati-hati.
Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat hingga gagal pulang.
Load more