Waspada! Ini Modus Penipuan Haji yang Diungkap oleh Kemenag
- Pexels/Zawawi Rahim
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) berdasarkan referensi pada KMA Nomor 1021 tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.
Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib ini melaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag.
Maka setiap WNI yang ingin umrah harus hati-hati.
Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat hingga gagal pulang.
Umrah Backpacker
Perjalanan umrah tidak sama dengan perjalanan internasional lainnya.
Hal ini tidak lepas dari tujuan utamanya adalah ibadah.
Sehingga asas syariat harus diperkuat dan membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah dan keabsahan ibadah haji.
Aturan perjalanan umrah melalui PPIU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Semenntara non PPIU yang menerima setoran umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana sesuai Pasal 115 dan Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Haji Tanpa Antre
Jenis haji apapun, baik haji regular dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu.
Masa tunggu haji yang lama inilah menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre.
Apalagi biaya yang ditawarkan murah, yakni dapat sekitar di bawah Rp200 juta.
Sementara haji yang bisa tanpa antre hanyalah haji mujamalah, namun biaya haji ini cukup besar.
Sebagai informasi, rata-rata biaya yang ditawarkan untuk haji mujamalah di atas Rp300 juta.
Oleh karenanya, banyak korban gagal berangkat akibat vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.
Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.
Pencegahan Pidana Haji dan Umrah
Sosialisasi yang massif: Integrasi program lintas Unit Eselon I, kemitraan dengan Asosiasi PPIU-PIHK, kerjasama dengan pihak lain.
Penguatan regulasi: Mengajukan perubahan UU 8 Tahun 2019 dengan memperkuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar regulasi haji dan umrah.
Penegakan hukum: Pemberian sanksi tegas kepada PPIU-PIHK yang melanggar, Kemenag akan membentuk PPNS pada tahun 2024.
Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Umrah lintas Kementerian/Lembaga. (put/hap)
Load more