Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan namun dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah, yang semula dari bank konvensional menjadi bentuk syariah.
Kasus seperti ini nantinya akan ditinjau ulang oleh bank syariah, dengan akad jual beli sesuai aturan Islam.
Bank syariah lalu merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, atau dengan skema penjualan syariah.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
2. Bertaubat dan mengganti sistem cicilan KPR
Jika seorang jamaah terlanjur terjebak dengan cicilan KPR dan ingin bertaubat, kemudian berganti dengan sistem lain. Maka dosa riba sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ucap Ustaz Adi Hidayat.
3. Konversi cicilan KPR bank konvensional ke bank syariah
Load more