Belum Punya Uang Beli Rumah, Akhirnya Pilih Pakai Cicilan KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Bilang Begini, Katanya...
- YouTube
Pemahaman konstruksi kebutuhan primer semacam ini lantas tidak banyak disampaikan oleh banyak Ustaz dan penceramah terkait sistem cicilan KPR dalam Islam.
Bahkan menurut Ustaz Adi Hidayat, beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberi pemahaman serta instruksi agar segera berhenti dari sistem cicilan KPR secara mendadak, tanpa solusi lain.
Ilustrasi Solusi keluar dari sistem riba cicilan KPR, dengan menyewa rumah tinggal. Source: istockphoto
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta di lapangan yang kerap kali dilontarkan, soal hukum riba yang haram dalam Islam.
Mirisnya lagi anjuran tersebut tidak dibarengi dengan pencerahan dan solusi kepada para jamaah untuk menjalani kehidupan selanjutnya.
Tentunya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah dengan sistem cicilan KPR tersebut.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menyampaikan eberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem cicilan KPR dalam koridor hukum Islam:
1. Cicilan KPR lebih baik ditinggalkan
Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan namun dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah, yang semula dari bank konvensional menjadi bentuk syariah.
Kasus seperti ini nantinya akan ditinjau ulang oleh bank syariah, dengan akad jual beli sesuai aturan Islam.
Bank syariah lalu merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, atau dengan skema penjualan syariah.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
2. Bertaubat dan mengganti sistem cicilan KPR
Jika seorang jamaah terlanjur terjebak dengan cicilan KPR dan ingin bertaubat, kemudian berganti dengan sistem lain. Maka dosa riba sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ucap Ustaz Adi Hidayat.
Load more