Bahkan imam berhak memprioritaskan seseorang untuk diberi dan tidak memberikan kepada orang lain, sebagaimana pemberian yang dilakukan Rasulullahṣalla Allah alayhi wa sallamkepada Zubair bin Awam.
وفِى سُنَنِ أَبِى دَاوُدَ عنْ أَسْمآءَ (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ نَخْلًا) وَالْاَحَادِيْثُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُ مِنَ الْأَئِمَّةِ إِقْطَاعُ الْأَرَاضِي وَتَخْصِيْصُ بَعْضٍ دُوْنَ بَعْضٍ لِمَنْ يَأْنَسُ فِيْهِمْ الْقُدْرَةَ عَلَى الْقِيَامِ عَلَيْهَا وَإِحْيَائِهَا وَاسْتِنْبَاطِ مَنَافِعِهَا
“Di dalam kitab Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Asma’ binti Abi bakr “Bahwa Rasulullah SAW memberikan kebun kepada Az Zubair bin Al Awam”. Berdasarkan beberapa hadits menunjukkan bahwa Nabi SAW dan para pemimpin setelahnya boleh membagi lahan kepada warga dan mendahululan pihak-pihak tertentu yang dipandang mampu mengurus, mengelola dan memanfaatkannya”. (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah dari al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz, Juz, XVI, h. 143.)
Tetapi ketika imam telah menetapkan kebijakan tertentu terkait pengelolaan tanah dan berjanji akan melaksanakan kebijakan tersebut, maka imam harus menjalankannya, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi prinsip maslahat dan keadilan.
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ مَا وَافَقَ الْحَقَّ مِنْ ذَلِكَ
“Dari Khushaif, dari Atha` bin Abi Rabah, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW bersabda, “Ourang-orang muslim harus melaksanakan perjanjian-perjanjiannya, selama itu sesuai kebenaran”. (HR. Ad-Daruqutni)
Salah satu bentuk pengelolaan tanah negara adalah memberikan tanah kepada rakyat dalam bentuk hak kelola maupun hak milik.
Tanah negara yang telah diberikan imam kepada rakyat, dan rakyat telah mengelolanya sesuai dengan ketentuan, tidak dapat dicabut kembali oleh imam, dan karenanya imam harus memberikan pengakuan atas kepemilikan tersebut.
«قَوْلُهُ وَإِنْ جَازَ لِلسُّلْطَانِ إلَخْ) أَيْ حَيْثُ أَقْطَعَ إرْفَاقًا فَأَمَّا إقْطَاعُ التَّمْلِيكِ فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْإِمَامِ الرُّجُوعُ فِيهِ اهـ ع ش.
(Jika imam boleh menarik lahan..) yakni memberikan hak kelola. Adapun jika memberikannya sebagai hak milik maka imam tidak bisa menariknya kembali”. (Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj dalam Hawasyi Asy-Syaikh ‘Abd al-Hamid asy-Syarwani wa asy-Syaikh Ahmad bin Qasim al-‘Abadi, [Bairut: Dar al-Fikr], Juz, VI, h. 152.)
Petugas Terlibat Kericuhan dengan Ribuan Pengunjuk Rasa yang Merupakan Warga Pulau Rempang di Depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023)/ ANTARA
Load more