b. Jika rakyat melakukan okupasi (menempati atau mengelola lahan negara secara ilegal) maka pemerintah dapat mengambil tanah tersebut, karena termasuk mengelola lahan yang sudah ada pemiliknya tanpa izin.
Namun pengambil-alihan lahan dimaksud harus dilakukan dengan cara yang baik (ma'ruf) tanpa menggunakan kekerasan.
c. Jika pemerintah sudah memberikan lahan kepada seseorang/korporasi dan lahan tersebut sudah di-ihya/dikelola tapi kemudian berhenti dan menjadi terbengkalai maka dalam hal ini pemerintah boleh mengambil kembali lahan tersebut dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan.
Petugas Saat Terlibat Kericuhan dengan Pengunjuk Rasa WargaPpulau Rempang, Senin,(11/9/2023)/ tim tvOnenews/Alboin
Berikut dasar haram yang dikutip tvOnenews.com dari Hasil Muktamar ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 Soal Negara Mengambil Tanah Rakyat, pada Rabu (20/9/2023)
Tanah yang tidak menjadi hak orang per orang atau korporasi masuk dalam kategori mawāt (tanah tak bertuan) yang penguasaan dan pengelolaannya menjadi hak dan tanggung jawab imam (pemerintah).
Dalam pengelolaannya imam harus berpijak pada prinsip maslahat dan keadilan.
وَإِنَّمَا وَظِيفَةُ الْإِمَامِ الْقِسْمَةُ وَالْقِسْمَةُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ بِالْعَدْلِ وَمِنْ الْعَدْلِ تَقْدِيمُ الْأَحْوَجِ وَالتَّسْوِيَةُ بَيْنَ مُتَسَاوِي الْحَاجَةِ
“Tugas imam adalah mendistribusikan dengan berdasar asas keadilan. Asas keadilan itu tergambar dengan memprioritaskan pihak yang lebih membutuhkan(Abu al-Hasan Taqiyyuddin Abd al-Kafi as-Subki, Fatawa as-Subki, [Bairut: Dar al Fikr] Juz 1 h.450)
Di antara prinsip maslahat adalah pemberian mawāt tanpa melebihi batas kemampuan kelola.
Load more