NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat yang Dilakukan oleh Negara, Ini Dasar Islamnya
- tim tvOne
“Mengenai kebijakan para imam-imam setelah Rasulullah Saw, Abu Bakar ra dan Umar ra membuat kebijakan tidak memberikan lahan kecuali tanah mawat yang tidak pernah dimiliki siapapun. Umar ra memilih tanah sawad (ardl as-sawad) milik Kisra dan keluarganya dan juga lahan yang ditinggalkan pemiliknya atau dirusak. Jumlahnya mencapai ukuran 9 juta. Beliau mengelolanya untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak memberikan sedikitpun kepada individu dari kaum muslimin. Kemudian datang Utsman ra membuat kebijakan baru dengan meng-iqtha` tanah-tanah tersebut karena ia melihat bahwa kebijakan meng-iqtha`-kannya (baik iqtha` tamlik atau ghairu tamlik, pent) akan lebih produktif daripada terbengkalai, dan ia menetapkan syarat adanya pungutan retribusi dari pihak yang diberi lahan.”. (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah dari al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad], Juz, Juz, XVI, h. 145.)
Bahkan imam berhak memprioritaskan seseorang untuk diberi dan tidak memberikan kepada orang lain, sebagaimana pemberian yang dilakukan Rasulullahṣalla Allah alayhi wa sallamkepada Zubair bin Awam.
وفِى سُنَنِ أَبِى دَاوُدَ عنْ أَسْمآءَ (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ نَخْلًا) وَالْاَحَادِيْثُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُ مِنَ الْأَئِمَّةِ إِقْطَاعُ الْأَرَاضِي وَتَخْصِيْصُ بَعْضٍ دُوْنَ بَعْضٍ لِمَنْ يَأْنَسُ فِيْهِمْ الْقُدْرَةَ عَلَى الْقِيَامِ عَلَيْهَا وَإِحْيَائِهَا وَاسْتِنْبَاطِ مَنَافِعِهَا
Load more