"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," ujar Ustadz Adi Hidayat.
4. Saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga, maka berlaku kaidah hukum Islam.
Kondisi darurat dalam konteks ini, membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas KPR rumah tersebut selesai.
Kemudian Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.
Hal ini tentunya, dengan konsekuensi membayar KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayar kewajibannya.
(udn)
Load more