"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika dia masih kumpul dengan kakak iparnya maka jelas haram," tegas Abah Sayf.
Hal ini berkaitan dengan hukum mengumpulkan saudara di dalam satu pernikahan yang jelas tak boleh dilakukan.
"Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara di dalam satu pernikahan itu enggak boleh," ujar Abah Sayf.
Kemudian bagaimana jika kasusnya sang istri sudah meninggal, apakah suami tetap tidak boleh menikahi ipar?
Ternyata, hukum suami menikahi ipar berbeda jika sang istri sudah meninggal.
"Tetapi jika kakaknya meninggal, maka kalau laki-laki ditinggal istri mati maka bagi laki-laki tidak ada iddah," jelas Abah Sayf.
Menurut Abah Sayf, boleh bagi suami menikahi ipar karena sang istri sudah meninggal.
Load more