Sayangnya upaya mediasi itu gagal, bahkan mediasi kedua yang meminta pihak MS Glow untuk melakukan pertemuan dengan Septia yang waktu itu hamil juga gagal.
Kemudian menurutnya, pihak MS Glow mengajukan permintaan uang damai yang nominalnya sekiar Rp60 miliar.
“Namun kami tidak snaggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis,” ungkap Septi.
Tidak lama setelah upaya mediasi itu gagal, menurutnya Putra Siregar dan manajemen PS Glow ditetapkan sebagai tersanka.
Kemudian Putra Siregar membalas gugatan MS Glow untuk perkara yang sama di PN Niaga Surabaya, gugatan tersebut dimenangkan pihak PS Glow.
Profil Septia Siregar
Load more